KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. KUHP dan KUHAP baru tersebut sebelumnya telah disahkan dan melalui masa transisi selama tiga tahun untuk memberi waktu sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemerintah menyatakan aturan baru ini dirancang untuk menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan nilai Pancasila, HAM, dan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan publik karena dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.…