Oleh: Ajun Kurniawan
portalbersama.com – 02 Desember 2023 – Tanah, sebagai sumber daya alam yang dihadiahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, memiliki peran sentral dalam kehidupan manusia. Hubungan antara manusia dan tanah menjadi sangat esensial, dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks hukum di Indonesia, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah memerlukan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.
Pengertian tanah sendiri memiliki variasi, dan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) menentukan tanah sebagai permukaan bumi. Hak atas tanah, yang merupakan hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.

Foto : freepick.com
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional merencanakan penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai bentuk modernisasi dalam pelayanan pertanahan. Penerbitan sertifikat tanah elektronik mengikuti Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik adalah bukti hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen ini mencakup informasi elektronik yang dapat dilihat, ditampilkan, dan didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Sertifikat elektronik menjadi valid sebagai bukti kepemilikan yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sertifikat tanah elektronik di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Meskipun tidak mutlak, sertifikat ini dianggap sebagai data yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Sebagai akta autentik dalam bentuk elektronik, sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik yang memberikan identitas penandatangan dan persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada akta tersebut.
Dalam konteks pendaftaran tanah di Indonesia, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai bukti yang kuat. Prosedur pendaftaran mencakup penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dan penggantian sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik. Meski tidak bersifat wajib, penggantian ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir pemalsuan dokumen.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia menuju modernisasi pelayanan pertanahan dan memastikan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sertifikat tanah elektronik menjadi tonggak penting dalam mencapai tujuan tersebut, memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di era digital ini.