Oleh : Olivia Putri Noah
Program Studi : Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
portalbersama.com – Tangerang Selatan, 22 Desember 2024 – Cybercrime atau kejahatan siber merupakan salah satu tindakan kriminal yang melibatkan teknologi digital atau jaringan komputer sebagai alat utama. Dalam era globalisasi ini, teknologi yang terus berkembang memungkinkan untuk pelaku kejahatan melintasi batas negara tanpa harus berpindah secara fisik, bentuknyapun sangat beragam mulai dari penipuan online, pencurian identitas, serangan malware, dan hingga peretasan sistem.
1. Mengapa Cybercrime semakin marak?
Karena dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih, semakin banyak pula celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dan juga adanya kurang kesadaran yang dimana banyak sekali pengguna internet yang masih kurang memahami risiko keamanan di dunia maya. Begitupun dengan ketergantungannya pada internet, hampir semua aktivitas manusia kini melibatkan internet mulai dari adanya transaksi keuangan hingga komunikasi.
2. Karakteristik Cybercrime
- Global Nature merupakan salah satu kejahatan siber yang tidak mengenal batas geografis, begitupun serangan dapat dilakukan dari negara lain dan menargetkan individu, perusahaan, atau pemerintah di negara lain.
- Anonimitas dalam hal ini pelaku sering kali menggunakan alat untuk menyembunyikan identitas, seperti VPN atau jaringan tor.
- Jenis Kejahatan contohnya termasuk pencurian data, penipuan online, serangan ransomware, penyebaran malware, dan eksploitasi anak secara online.
Adapun dampak dari Cybercrime yaitu :
- Kerugian Finansial yang dimana korban bisa kehilangan uang dalam jumlah besar akibat penipuan atau pencurian identitas.
- Kerusakan Reputasi dapat menyebabkan serangan siber yang dimana bisa merusak reputasi individu maupun perusahaan tersebut.
- Keamanan Nasional, dimana serangan siber dapat menargetkan infrastruktur kritis, seperti adanya jaringan listrik atau sistem komunikasi yang berisiko mengganggu stabilitas negara.
- Sosial, yang dimana penyebaran berita palsu atau konten ilegal melalui platform digital berdampak negatif terhadap masyarakat.
3. Bagaimana Cara Mencegah Cybercrime?
- Lindungi Data Pribadi : dalam hal ini jangan pernah sembarangan membagikan data pribadi di internet.
- Gunakan Password yang kuat : kita dapat buat password yang unik dan sulit untuk ditebak disetiap akun.
- Aktifkan Fitur Keamanan : gunakan juga fitur keamanan yang disediakan oleh perangkat dan aplikasi yang kita gunakan.
- Waspada Terhadap Phishing : dalam hal seperti ini jangan sekali-kali klik tautan atau membuka lampiran email dari pengirim yang tidak dikenal.
- Update Perangkat Lunak : yang dimana kita harus selalu perbarui perangkat lunak anda ke versi terbaru.
- Buat Cadangan Data : perlu adanya buat cadangan data secara teratur untuk mencegah kehilangan data jika terjadi serangan siber.
Upaya dalam Penegakan Hukum Cybercrime :
- Adanya kerjasama internasional yang dimana negara-negara di seluruh dunia perlu berkerja sama untuk memberantas kejahatan siber.
- Peningkatan Kapasitas Penegak Hukumpun disini perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kasus kejahatan siber tersebut.
- Perlu adanya edukasi masyarakat dalam hal untuk meningkatkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber.
- Kemajuan Teknologi, baru sering kali dimanfaatkan lebih cepat oleh pelaku kejahatan dibandingkan otoritas hukum.
Untuk Kesimpulan dari semua ini Cybercrime ialah ancaman nyata di era globalisasi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan keamanan siber, kita dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber. Dalam hal ini Penegakan hukum terhadap cybercrime di indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun beberapa pasal yang mengatur cybercrime dalam UU ITE, antara lain :
- Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet.
- Pasal 31 ayat (1) yang mengatur tentang akses ilegal dan penyadapan. Selain itu, UU KUHP baru juga mengatur beberapa pasal terkait cybercrime, yaitu :
- Pasal 332 yang mengatur tentang akses ilegal.
- Pasal 333 yang mengatur tentang serangan siber.
- Pasal 334 yang mengatur tentang serangan siber pada sistem.
- Pasal 335 yang mengatur tentang serangan siber pada sistem.
Selain UU ITE dan UU KUHP,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungansaksi dan korban juga merupakan salah satu landasan hukum dalam penanganan cybercrime.