Pengakuan Hukum Internasional
Nama : Mut MainahNIM : 231011500011Program Studi : Pendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanFakultas : Keguruan dan Ilmu PendidikanPerguruan Tinggi : Universitas PamulangMata Kuliah : Hukum InternasionalDosen Pengampu : Bapak Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.H Prolog Pengakuan dalam hukum internasional merupakan isu fundamental dan salah satu aspek yang paling sarat dengan kompleksitas, baik secara yuridis maupun politis. Secara klasik, Pengakuan Negara didefinisikan sebagai tindakan formal yang mengonfirmasi bahwa suatu entitas telah memenuhi kriteria kenegaraan, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Montevideo 1933 (yaitu: wilayah permanen, penduduk tetap, pemerintahan, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain). Namun, di panggung global yang dinamis, esensi pengakuan seringkali terperangkap…