Jakarta, 8 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memperluas cakupan vaksinasi campak ke kelompok usia dewasa setelah terbitnya izin terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini difokuskan untuk melindungi tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terpapar penyakit tersebut.
Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya kasus campak di sejumlah wilayah, yang berpotensi memicu kejadian luar biasa (KLB). Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas karena berinteraksi langsung dengan pasien.
Sebanyak 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan lainnya di 14 provinsi dengan tingkat kasus tertinggi menjadi sasaran utama program ini. Selain itu, vaksinasi juga akan menjangkau 28.321 dokter umum serta dokter gigi yang tengah menjalani masa internship di berbagai daerah di Indonesia.
Secara keseluruhan, kebutuhan vaksin untuk kelompok dewasa prioritas ini diperkirakan mencapai sekitar 290 ribu dosis. Kemenkes memastikan bahwa ketersediaan vaksin dalam negeri mencukupi untuk mendukung program tersebut. Hingga pekan ke-13 tahun 2026, stok vaksin Measles-Rubella (MR) tercatat mencapai 9,8 juta dosis, yang diproyeksikan aman untuk kebutuhan selama lebih dari lima bulan ke depan.
Untuk menjamin distribusi berjalan optimal, pemerintah memanfaatkan sistem pemantauan logistik vaksin berbasis digital, yaitu SMILE yang terintegrasi dalam platform Satu Sehat Logistik. Sistem ini memungkinkan pemantauan stok secara real-time hingga ke tingkat puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa izin perluasan indikasi tidak hanya berlaku untuk vaksin MR, tetapi juga mencakup vaksin MMR dan vaksin campak tunggal. Produk-produk tersebut diproduksi oleh Bio Farma bekerja sama dengan Serum Institute of India, serta perusahaan farmasi global seperti GlaxoSmithKline (GSK) dan Merck Sharp Dohme (MSD).
Menurut Taruna, persetujuan ini telah melalui evaluasi ketat berbasis bukti ilmiah guna memastikan keamanan dan efektivitas vaksin sebelum digunakan oleh masyarakat luas.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak menunda pemberian imunisasi dasar pada anak. Vaksinasi campak tetap dianjurkan sesuai jadwal, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat program imunisasi lanjutan di tingkat sekolah dasar, guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI