Penuis: fajar alamin
Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) angkat bicara untuk meluruskan kekhawatiran para pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Masih banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan NIB karena takut data usahanya akan langsung terintegrasi dengan kewajiban pajak.
Dalam pernyataannya, Mendag dengan tegas menepis anggapan tersebut. Ia memastikan bahwa NIB hanyalah instrumen legalitas usaha dan tidak memiliki kaitan langsung dengan upaya pemungutan pajak yang memberatkan pelaku usaha kecil.
NIB: Identitas, Bukan Alat Tagih Pajak
Mendag menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah mewajibkan NIB adalah untuk pendataan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara resmi diakui oleh negara.
“Nggak ada hubungannya dengan pajak. NIB itu supaya usaha bapak/ibu punya legalitas, punya identitas sebagai pelaku usaha. Jadi jangan takut kalau punya NIB langsung dikejar-kejar pajak,” tegas Mendag.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, NIB berfungsi sebagai:
- Legalitas: Memberikan bukti bahwa usaha tersebut resmi beroperasi.
- Akses Permodalan: Mempermudah syarat untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) atau bantuan modal lainnya.
- Keikutsertaan Program Pemerintah: Syarat utama untuk mendapatkan pelatihan, akses pasar, maupun program bantuan pemerintah lainnya.
Mengapa Pelaku Usaha Harus Segera Mengurus NIB?
Kekhawatiran akan adanya “intimidasi” pajak seringkali membuat pelaku usaha memilih untuk tetap beroperasi secara informal. Padahal, tanpa NIB, pelaku usaha justru kehilangan banyak peluang strategis untuk mengembangkan bisnisnya ke tingkat yang lebih besar.
Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah berupaya membuat proses pembuatan NIB menjadi sangat mudah dan gratis. Mendag berharap pelaku usaha tidak lagi ragu atau takut untuk segera melakukan registrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memetakan ekosistem bisnis di Indonesia secara lebih akurat, sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ke depannya bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu pertumbuhan ekonomi akar rumput.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Mendag ini, diharapkan minat pelaku usaha untuk memiliki NIB meningkat, sehingga semakin banyak UMKM di Indonesia yang “naik kelas” dengan dukungan legalitas yang jelas.