Penulis: Fajar alamin
Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax, yang baru-baru ini mengalami kenaikan. Teddy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika harga minyak mentah dunia.
Menurut Teddy, sebagai BBM nonsubsidi, harga Pertamax harus mengikuti mekanisme pasar global yang fluktuatif. Ia mengungkapkan bahwa harga minyak dunia telah mengalami kenaikan drastis sejak Maret 2026.
“Pertamax adalah BBM nonsubsidi. Artinya, harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia,” ujar Teddy dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Teddy menambahkan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebenarnya telah berupaya menahan kenaikan harga tersebut selama berbulan-bulan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sebelum akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan harga saat ini.
Perbandingan Harga di Asia Tenggara
Di tengah penyesuaian harga tersebut, Seskab menyoroti bahwa harga BBM dengan kualitas setara (RON 92/95) di Indonesia masih jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data yang dihimpun per 11 Juni 2026, berikut adalah perbandingan harga BBM nonsubsidi di sejumlah negara:
- Indonesia: Rp 16.260 per liter
- Filipina: Rp 22.158 per liter
- Myanmar: Rp 25.085 per liter
- Thailand: Rp 28.910 per liter
- Laos: Rp 31.945 per liter
- Singapura: Rp 42.971 per liter
Dengan perbandingan tersebut, Teddy menegaskan bahwa meskipun mengalami kenaikan, posisi harga BBM di Indonesia relatif masih lebih kompetitif dibanding negara lain di kawasan yang sama.
BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Dalam kesempatan yang sama, Teddy memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penyesuaian ini hanya berlaku untuk jenis BBM nonsubsidi. Pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
“Harga BBM subsidi tidak naik. Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Solar tetap Rp 6.800 per liter,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk tetap melindungi daya beli masyarakat lapisan bawah di tengah tantangan ketidakpastian harga energi global.