BANJIR BANDANG SUMATERA

Bahasa Indonesia, Fadly Ramadhan Kurniawan_251010200697

Pada bulan Desember 2025 ada wilayah Negara Republik Indonesia yang mengalami musibah banjir bandang. Wilayah tersebut meliputi sebagian provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun demikian dampak dari banjir bandang tersebut dirasakan oleh sebagian besar di wilayah provinsi Aceh.

Sejak awal terjadi banjir bandang, beredar di pemberitaan bahwa banyak kayu gelondongan yang terbawa banjir. Kondisi ini amat sangat disayangkan jika benar. Bagaimana tidak realita tersebut mengindikasikan bahwa telah terjadi penggudulan lahan di wilayah Indonesia. Tidak hanya isu pembalakan liar, keberadaan tambang ilegal pun diduga ikut berperan.

Baik penebangan pohon maupun kegiatan pertambangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai contoh, usaha pertambangan rakyat haruslah memiliki dari pihak yang berwenang. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Suatu wilayah yang telah dilakukan usaha pertambangan haruslah dilakukan kegiatan pasca tambang yaitu reklamasi tambang. Di mana dengan dilakukannya reklamasi, lingkungan hidup pada wilayah tersebut dipulihkan kembali. Hal ini bertujuan agar lingkungan hidup tidak rusak. Sedemikian sehingga lingkungan hidup akan terus lestari. Namun demikian, yang terjadi jika usaha penambangan dilakukan secara ilegal adalah lahan dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan usaha pemulihan. Rusaknya lingkungan hidup akan mengakibatkan dampak buruk bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Pemerintah pun telah mengatur pengelolaan hutan sekaligus fungsi suatu hutan. Sebagai contoh, keberadaan hutan produksi. Secara sederhana,  hutan produksi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan industri bangsa dan negara. Di mana pada hutan tersebut diberlakukannya sistem tebang pilih. Hal jni salah satu tujuannya adalah agar keseimbangan alam tetap terjaga dan terukur. Dengan demikian dapat meminimalisasi dampak negatif yang mungkin terjadi.

Dahulu di era Orde Baru sangat digiatkan program reboisasi ataupun penghijauan. Kondisi ini sangat positif. Melalui program reboisasi dan penghijauan lingkungan hidup diharapkan tetap lestari dan keseimbangan alam terjaga.

Peristiwa penggundulan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak tertentu saja. Peristiwa penggundulan lahan tersebut menjadi tanggung jawab setiap elemen bangsa. Di mana setiap elemen bangsa dan negara sepatutnya memiliki kesadaran akan tanggung jawab melestarikan lingkungan hidup yang lestari dan menjaganya sebagai warisan untuk generasi selanjutnya.

Sebagai rakyat yang menduduki strata paling bawah haruslah berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tidak melakukan penebangan liar dengan alasan faktor ekonomi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup. Bahkan tidak sepatutnya rakyat mengambil jalan pintas melakukan penambangan liar. Eksploitasi sumberdaya energi secara serampangan baik secara langsung maupun tidak langsung akan membuat kerusakan pada lingkungan hidup. Kondisi lingkungan hidup yang buruk cepat atau lambat akan berakibat buruk pada kehidupan manusia itu sendiri.

Kegiatan penebangan pohon secara ilegal dan/atau kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Namun dampak akibat perbuatan tersebut dapat dirasakan bangsa dan negara secara luas. Marilah senantiasa kita sebagai elemen bangsa dan negara menumbuhkan dan memupuk kesadaran untuk terus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini dikarenakan bukan hanya kita yang akan menikmati lingkungan hidup namun lingkungan hidup akan kita wariskan kepada generasi selanjutnya.

Upaya yang dapat kita lakukan saat ini terhadap daerah yg berdampak banjir bandang adalah bahu-membahu meringankan beban mereka. Tidak perlu meributkan pihak-pihak manakah yang harus bertanggung jawab. Para korban maupun masyarakat yang berdampak banjir bandang lebih memerlukan bantuan. Sudah selayaknya rakyat Indonesia saling meringankan beban saudara sebangsa setanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *