CYBERCRIME DAN PENEGAKAN HUKUM DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Olivia Putri Noah Program Studi : Ilmu Hukum, Universitas Pamulang portalbersama.com – Tangerang Selatan, 22 Desember 2024 – Cybercrime atau kejahatan siber merupakan salah satu tindakan kriminal yang melibatkan teknologi digital atau jaringan komputer sebagai alat utama. Dalam era globalisasi ini, teknologi yang terus berkembang memungkinkan untuk pelaku kejahatan melintasi batas negara tanpa harus berpindah secara fisik, bentuknyapun sangat beragam mulai dari penipuan online, pencurian identitas, serangan malware, dan hingga peretasan sistem. 1. Mengapa Cybercrime semakin marak? Karena dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih, semakin banyak pula celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dan juga adanya kurang…