Nama : SHAKIRA NARULITA
NIM : 211011550021
Mata Kuliah : Ideologi Negara Pancasila
Dosen Pengampu : Dr. HERDI WISMAN JAYA S.Pd., M.H.
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Fakultas : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas : Universitas Pamulang
Materi RPS : Pertemuan ke- 10 – Negara Kemanusiaan yang adil dan beradab
Artikel ini disusun sebagai refleksi kritis terhadap materi Mata Kuliah Ideologi Negara Pancasila pada pertemuan ke-10, yang membahas konsep Negara Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Fokus utama pembahasan diarahkan pada bagaimana nilai sila kedua Pancasila menjadi landasan dalam membangun hubungan antar manusia serta hubungan antar bangsa yang berkeadilan dan berkeadaban. Di tengah dinamika sosial dan global yang semakin kompleks, nilai kemanusiaan Pancasila menjadi pedoman penting dalam menjaga martabat manusia dan perdamaian dunia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan bahwa setiap manusia memiliki derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Prinsip ini menolak segala bentuk penindasan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi. Keadilan dalam kemanusiaan berarti adanya perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, sedangkan keberadaban menuntut sikap yang menjunjung nilai moral, etika, dan norma sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus menciptakan tatanan sosial yang manusiawi.
Dalam konteks hubungan antar manusia, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya tercermin dalam sikap saling menghormati, empati, dan solidaritas sosial. Namun realitas menunjukkan masih maraknya persoalan kemanusiaan seperti kekerasan, intoleransi, perundungan, dan kesenjangan sosial. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat. Pancasila menuntut setiap warga negara untuk menempatkan sesama manusia sebagai subjek yang bermartabat, bukan sekadar objek kepentingan.
Pendidikan dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam membentuk sikap kemanusiaan. Melalui pendidikan Pancasila, nilai persamaan derajat dan tanggung jawab sosial diharapkan dapat tertanam sejak dini. Tanpa kesadaran kemanusiaan yang kuat, kemajuan teknologi dan arus globalisasi justru berpotensi melahirkan sikap individualistis dan melemahkan kepedulian sosial.
Selain dalam lingkup nasional, sila kemanusiaan yang adil dan beradab juga menjadi dasar hubungan antar bangsa. Pancasila menolak segala bentuk penjajahan dan hubungan internasional yang bersifat eksploitatif. Hubungan antar negara idealnya dibangun atas dasar persamaan derajat, saling menghormati kedaulatan, dan kerja sama untuk kepentingan bersama. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia dan keadilan sosial.
Dalam praktiknya, Indonesia menerapkan nilai kemanusiaan tersebut melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif. Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian, bantuan kemanusiaan, dan dukungan terhadap penyelesaian konflik secara damai merupakan wujud konkret pengamalan sila kedua Pancasila. Namun demikian, tantangan global seperti krisis kemanusiaan, ketergantungan terhadap negara donor, serta pelanggaran hak asasi manusia masih memerlukan sikap tegas dan konsisten dari seluruh bangsa.
Pada akhirnya, mewujudkan negara kemanusiaan yang adil dan beradab bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan hubungan antar manusia yang harmonis dan hubungan antar bangsa yang berkeadilan. Refleksi terhadap materi pertemuan ke-10 ini menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar ideologi formal, melainkan pedoman hidup yang harus diwujudkan secara nyata. Dengan mengamalkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, Indonesia dapat memperkokoh jati dirinya sebagai bangsa yang bermoral, berkeadilan, dan berperadaban.