Oleh: Siska Nur Azqia & Rufaidah,S.H.,M.H
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Perlindungan Hukum: Antara Hak Cipta dan Desain Industri
Bayangkan karya seni yang lahir dari tangan kreatif anak bangsa didesain untuk produk
eksklusif dan bernilai tinggi tiba-tiba dijiplak dan dijual bebas di platform e-commerce luar
negeri, tanpa izin, tanpa atribusi, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.Ini adalah
tantangan terbesar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di era digital. Perdagangan elektronik
(E-commerce) telah menghilangkan batas negara, namun sistem hukum perlindungan desain
belum mampu mengikutinya.
Era digital telah merevolusi perdagangan global, khususnya melalui platform e-commerce
seperti Taobao dan Alibaba yang berbasis di Tiongkok. Kreator desain industri Indonesia
sering menghadapi duplikasi massal karya mereka di pasar tersebut, menyebabkan kerugian
ekonomi hingga miliaran rupiah setiap tahun. Masalah ini muncul karena perbedaan yurisdiksi
hukum, di mana perlindungan desain industri nasional tidak otomatis berlaku lintas batas.
Mengandalkan hak cipta saja sering kali tidak cukup untuk memberikan perlindungan efektif
terhadap duplikasi bentuk produk dalam konteks perdagangan elektronik internasional.
Sengketa terkait hak cipta umumnya membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks,
misalnya tentang orisinalitas, proses penciptaan, dan hubungan kausal antara karya asli dengan
karya yang diduga melanggar. Di sisi lain, pelanggaran desain industri lebih mudah
diidentifikasi melalui perbandingan visual antara desain yang telah terdaftar dengan produk
yang beredar di pasar. Oleh karena itu, ketika pemilik desain tidak pernah mendaftarkan desain
industrinya, posisi hukum menjadi jauh lebih lemah saat berhadapan dengan produsen asing
di platform e-commerce luar negeri.
Dalam konteks duplikasi desain industri Indonesia di platform e-commerce yang berbasis di
Tiongkok, perbedaan antara hak cipta dan desain industri menjadi semakin penting.
Perlindungan hak cipta yang lahir secara otomatis di Indonesia tidak serta-merta memberikan
jaminan penegakan hukum yang kuat di yurisdiksi asing, terutama ketika pelanggaran terjadi
pada bentuk fisik produk, bukan sekadar motif dua dimensi. Pendaftaran desain industri, baik
di dalam negeri maupun di negara tujuan utama perdagangan, menjadi instrumen kunci agar
pemilik desain dapat mengajukan keberatan, meminta penarikan produk, atau menempuh
upaya hukum lain dengan dasar yang lebih konkret.
Membedah Perisai Hukum: Hak Cipta dan Desain Industri
Duplikasi desain produk menuntut pemahaman mendalam mengenai dua perisai hukum yang
berbeda, yaitu Hak Cipta dan Desain Industri. Dalam konteks produk, Hak Cipta (berdasarkan
UU No. 28 Tahun 2014) melindungi aspek artistik dan literer dari sebuah karya, seperti motif
ukiran atau pola kain yang tercetak pada produk, dan perlindungannya bersifat otomatis sejak
karya itu diciptakan.
Sebaliknya, Desain Industri (berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000) melindungi bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis dan warna produk yang memberikan nilai estetika visual.
Perlindungan Desain Industri ini TIDAK otomatis; ia wajib didaftarkan di DJKI dan hanya
memiliki masa perlindungan terbatas. Krisis terbesar muncul ketika desain produk Indonesia
dicuri dan dijual di Tiongkok, sebab perlindungan Desain Industri yang hanya didaftarkan di
Indonesia tidak secara otomatis berlaku di Tiongkok.
Meskipun ada perjanjian internasional seperti Konvensi Berne yang membantu mengakui Hak
Cipta, upaya penegakan hukum terhadap bentuk produk (Desain Industri) di pengadilan
Tiongkok akan menjadi sangat lemah, atau bahkan mustahil, tanpa adanya pendaftaran di
yurisdiksi Tiongkok. Inilah celah hukum utama yang sering dieksploitasi oleh para pembajak
global.
Analisis Aktor dalam Rantai Pelanggaran HAKI
Untuk menemukan keadilan, kita harus meninjau tanggang jawab tiga pihak yang terlibat: –
Pelaku Langsung (Penjual Tiongkok)
Pelaku langsung berupa penjual atau pabrikan di Tiongkok bertanggung jawab penuh atas
duplikasi fisik desain, mulai dari scanning 3D hingga produksi massal. Mereka sering
beroperasi sebagai UMKM kecil di Guangdong yang manfaatkan biaya rendah untuk
ekspor global, dengan motif ekonomi murni tanpa kesadaran HAKI lintas batas. Hukum
pidana Tiongkok (Criminal Law PRC Pasal 213-217) mengatur sanksi hingga 7 tahun
penjara untuk pembajakan terstruktur, tapi penegakan lemah karena prioritas domestik
mereka lebih ke hak merek lokal.
Kendala utama bagi kreator Indonesia adalah yurisdiksi ekstrateritorial: pengadilan
Tiongkok jarang terima gugatan asing tanpa pendaftaran lokal. Biaya litigasi mencapai Rp
500 juta-1 miliar termasuk translator dan travel, membuat 90% kasus ditinggalkan.
Alternatif non-litigasi seperti mediasi via China International Economic and Trade
Arbitration Commission (CIETAC) bisa dicoba, tapi suksesnya rendah tanpa bukti DJKI
kuat. – Platform E-commerce (Penyedia Jasa Sistem Elektronik)
Platform seperti Taobao/Alibaba bertindak sebagai gatekeeper dengan 1,8 miliar listing
aktif, tapi lindungi diri via status intermediary per UU ITE Pasal 15. Mekanisme Notice
and-Takedown (NTD) mengharuskan pemilik HAKI lapor manual via IPProtect, tapi
prosesnya lambat (rata-rata 14 hari) dan sering ditolak jika bukti desain industri tak
lengkap. EU Digital Markets Act (DMA 2024) tuntut verifikasi AI proaktif, model yang
bisa diadopsi Indonesia via revisi PP 71/2019. Di Indonesia, Shopee/Lazada sudah
terapkan AI scan gambar, tapi platform Tiongkok masih pasif—hanya hapus 40% laporan
valid per laporan WIPO 2023. Tanggung jawab PSE asing bisa ditekan via diplomasi:
Kemendag RI tuntut Alibaba patuhi standar domestik jika akses pasar Indonesia (500 juta
user). Sanksi efektif termasuk blokir IP atau blacklist via Kominfo.
Contoh nyata dari lemahnya perlindungan HAKI di platform global dapat dilihat dalam
kasus Liffi Wongso, seorang seniman Indonesia yang menciptakan desain lukisan bunga
Kecombrang untuk kemasan “The Palace Exclusive Jewellery Box and Tea Cup Set
Hampers”. Karya tersebut awalnya dilisensikan secara sah di Indonesia, namun kemudian
ditemukan dijual bebas dalam bentuk cangkir produksi massal di China tanpa izin. Produk
bajakan itu bahkan muncul di platform e-commerce global seperti Walmart, Shein, dan
Shopee. –
Pemerintah Indonesia (Regulator dan Mediator)
Pemerintah RI via Kemendag dan DJKI punya mandat Pasal 28J UUD 1945 lindungi
kreativitas warga, tapi regulasi domestik (UU 31/2000) tak cover e-commerce lintas batas.
MoU HAKI RI-Tiongkok 2023 hasilkan joint task force, tapi implementasi lambat—hanya
12 kasus ditangani 2024. KBRI Beijing fasilitasi pendaftaran cepat desain RI di CNIPA
(China National IP Administration), plus subsidi Rp 50 juta/UMKM via APBN 2026.
Koordinasi antar-kementerian (Kemendag-Kemenkumham-Kominfo) wajib untuk satu
pintu NTD.
Kelemahan struktural DJKI overload dengan 150.000 permohonan/tahun, butuh
digitalisasi full via e-HAKI 2.0. Benchmark ASEAN: Singapura punya IPOS Fast Track
untuk ekspor dan model yang bisa ditiru RI. Untuk kontribusi jangka panjang ratifikasi
penuh Hague Agreement 2025 memberikan perlindungan otomatis di 100 negara, untuk
menutup celah Tiongkok.
Strategi Mandiri Kreator untuk Melindungi Karya
Kreator Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan hukum domestik atau menunggu intervensi
pemerintah. Ada langkah-langkah pertahanan mandiri yang harus segera dilakukan untuk
mengamankan aset intelektual. Langkah-langkah ini termasuk memaksimalkan fitur takedown
platform dengan mempelajari dan menggunakan sistem pelaporan HAKI yang disediakan
platform asing (misalnya, AliProtect), dan yang paling krusial, memprioritaskan Pendaftaran
Desain Industri di DJKI sebagai bukti awal kepemilikan. Selain itu, perlu dipertimbangkan
untuk mengajukan perlindungan desain di negara tujuan utama, seperti Tiongkok, baik melalui
Prosedur Den Haag (jika memungkinkan) atau pendaftaran langsung, untuk memperkuat posisi
hukum saat terjadi sengketa. Kolaborasi dengan konsultan HAKI yang berpengalaman dalam
hukum lintas negara juga sangat disarankan untuk memandu proses penegakan hukum dan
takedown notice secara efektif.
Langkah yang paling krusial adalah pendaftaran desain industri secara simultan di DJKI
Indonesia dan yurisdiksi target seperti CNIPA Tiongkok. Biaya DJKI hanya Rp 1,5-3 juta per
desain (10 tahun perlindungan), sementara CNIPA sekitar Rp 10-15 juta via agen lokal—total
investasi Rp 20 juta dapat selamatkan rugi ratusan juta dari duplikasi. Prosedur Hague
Agreement (meski RI belum ratifikasi penuh) memungkinkan one-stop filing ke 100 negara
dengan biaya tambahan US$1.000, efektif untuk kreator ekspor. Contoh sukses: desainer batik
Solo “Batik Ganesha” daftar ganda 2024, blokir 500 listing bajakan di AliExpress dalam 48
jam via IPProtect. Tanpa pendaftar ini, notice-takedown ditolak karena “lack of registration
proof”. Kreator pemula bisa mulai dengan 3 desain unggulan via e-HAKI DJKI (proses 30 hari),
lalu ekspansi ke Tiongkok via lawyer HAKI freelance (Rp 5 juta flat fee).