Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT selama bulan Ramadhan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah yang harus dilakukan.

Apa Kegunaan Zakat Fitrah?

Kegunaan Zakat Fitrah adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan selama Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga sebagai bentuk syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT selama bulan Ramadan serta memiliki tujuan sosial untuk membantu orang yang membutuhkan. Dalam melaksanakan zakat fitrah, kita diharapkan selalu memperhatikan aspek kebersihan dan kualitas makanan yang akan disalurkan. Hal ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian kepada sesama sebagai umat Islam yang berakhlak mulia.

Alasan Kenapa Menunaikan Zakat Fitrah?

Ada beberapa alasan mengapa zakat fitrah harus dikeluarkan.

  1. Zakat Fitrah sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan selama bulan Ramadan.
  2. Zakat Fitrah juga memiliki tujuan sosial untuk membantu orang yang membutuhkan terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan selama Hari Raya Idul Fitri.
  3. Zakat Fitrah juga sebagai bentuk membersihkan diri dan jiwa dari dosa selama bulan Ramadan. Dengan membayar zakat fitrah, seseorang diharapkan menjadi lebih bertaqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  4. Zakat fitrah juga menjadi salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas sosial dalam menjaga tali persaudaraan dan kebersamaan di antara umat Muslim.

Apa Hukum Menunaikan Zakat Fitrah?

Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Hukumnya Wajib bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu : laki-laki/perempuan, anak kecil/orang dewasa, orang merdeka/hamba sahaya (yang muba’adh), beragama islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).

Takaran Zakat Fitrah

Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum,k kacang-kacangan atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 3,5 liter).

  1. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi waladi fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardlan li-Llahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah ta’ala.”

Mustahiq (penerima) zakat

Fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Doa saat Menerima Zakat

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Arab latin: Thahharallaahu qalbaka fii qulūbil abraar, wa zakkaa ‘amalaka fii ‘amalil akhyaar, wa shallaa ‘alaa ruuhika fii arwaahis syuhadaa’.

Artinya: “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang gemar berbuat kebajikan. Semoga Allah membersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang terpilih. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

  1. Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
  2. Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
  3. Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
  4. Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
  5. Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

Menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, rasa syukur atas nikmat yang diberikan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan selama Hari Raya Idul Fitri.

Melalui zakat fitrah, seseorang juga dapat membersihkan diri dan jiwa dari dosa selama bulan Ramadan, serta menjadi lebih bertaqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Zakat fitrah juga menjadi salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas sosial dalam menjaga tali persaudaraan dan kebersamaan di antara umat Muslim. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.