LKK-Unpam Gelar Seminar Nasional Keagamaan: Menyelami Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Agama

portalbersama.com – Pada Sabtu (1/7/2023), Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang (LKK-Unpam) menyelenggarakan Seminar Nasional Keagamaan dengan tema “Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Perspektif Agama” di ruang teleconference Kampus Unpam 2 Viktor, Tangerang Selatan. Acara ini dihadiri oleh para ahli di bidangnya, Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag,, S.H., M.H., M.A, sebagai narasumber utama.

Dalam seminar tersebut, Prof. Oksidelfa Yanto membahas tentang hukum secara umum dan pentingnya menghormati HAM dalam negara hukum. Sementara itu, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan tentang perspektif Islam terkait HAM. Keduanya menekankan pentingnya keterkaitan antara hukum, HAM, dan agama dalam mengatur kehidupan manusia.

Prof. Oksidelfa menjelaskan bahwa dalam negara hukum terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu asas-asas hukum, hak asasi manusia, sistem yang konstitusional, dan tujuan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya menghormati HAM sebagai hak dasar yang diberikan oleh Tuhan.

Dokumentasi suasana ruang Teleconference Universitas Pamulang
Foto : kompasiana.com lkk-unpam

Prof. Ahmad Tholabi menekankan urgensi membahas hukum dan HAM dalam perspektif agama karena agama memiliki peran penting dalam membentuk etika dan moral individu serta masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat banyak penghargaan terhadap manusia dan kesesuaian nilai-nilai agama dengan HAM. Namun, ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai HAM berlaku universal dan tidak hanya terbatas pada satu agama.

Acara seminar ini juga diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Dr. Budi Mulia. Peserta yang tidak dapat hadir secara fisik tetap dapat berpartisipasi melalui zoom dan live streaming di LKK Unpam Youtube Channel. Selain itu, acara dimeriahkan dengan penampilan musik religi oleh An-Nabawi Gambus PTIQ Jakarta.

Seminar Nasional Keagamaan ini memberikan wawasan yang bernilai tentang hubungan antara hukum, HAM, dan agama. Diharapkan bahwa melalui pemahaman ini, akan tercipta kesesuaian dan kerjasama antara nilai-nilai agama dan HAM, serta pemahaman yang lebih baik antar komunitas agama.