Nama : Angelina Yojania
Nim : 23101150028
Kelas : 05PPKM001
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Fakultas: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Dr.Herdi Wisman Jaya S.Pd.,M.H.
Prolog
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi utama dalam menjamin martabat setiap individu tanpa terkecuali. Salah satu hak mendasar tersebut adalah hak untuk hidup layak, yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, di tengah kemajuan pembangunan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan tersebut. Kesenjangan sosial dan ekonomi menjadi tantangan nyata bagi terwujudnya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, salah satunya adalah hak untuk hidup layak. Hak ini tidak hanya berarti bertahan hidup, tetapi juga mencakup terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam konteks Indonesia, amanat tersebut jelas tertuang dalam **Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2)** yang menegaskan bahwa *“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”* Sayangnya, meskipun konstitusi sudah memberikan jaminan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak warga negara yang belum menikmati kehidupan layak.
Fenomena kesenjangan sosial menjadi cermin nyata bahwa pemenuhan HAM di bidang ekonomi dan sosial belum terlaksana sepenuhnya. Data dari berbagai lembaga menunjukkan masih adanya jutaan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka kesulitan memperoleh pendidikan berkualitas, akses layanan kesehatan terbatas, dan bahkan masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.
Hak Asasi Manusia dan Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial tidak hanya menciptakan jurang antara si kaya dan si miskin, tetapi juga memicu persoalan sosial lain seperti kriminalitas, pengangguran, hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia. Jika dibiarkan, masalah ini akan menghambat pembangunan nasional dan memperlebar rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Dengan demikian, pemenuhan hak atas kehidupan layak bukan hanya persoalan moral, melainkan juga kebutuhan strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di Indonesia.
Negara sebagai pemegang kewajiban utama dalam menjamin HAM harus hadir dengan langkah nyata. Pemerintah tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi juga harus memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memperluas program perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan. Program bantuan seperti subsidi pangan, beasiswa pendidikan, hingga jaminan kesehatan harus dikelola dengan transparan dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, penciptaan lapangan kerja yang layak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan membuka ruang usaha kecil dan menengah, memperkuat sektor pertanian, serta memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Kebijakan redistribusi ekonomi melalui pajak progresif juga penting agar kekayaan tidak hanya menumpuk pada kelompok tertentu, melainkan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Namun, segala upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya komitmen serius dalam pemberantasan korupsi. Selama praktik korupsi masih marak, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun kesejahteraan rakyat akan terus bocor. Transparansi anggaran dan pengawasan publik harus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah. Dengan demikian, setiap kebijakan benar-benar dapat menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar formalitas politik.
Pada akhirnya, pemenuhan hak untuk hidup layak adalah tanggung jawab bersama, terutama pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi. Jika langkah-langkah konkret seperti pemerataan akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan redistribusi ekonomi dijalankan dengan konsisten, maka kesenjangan sosial perlahan dapat ditekan. Dengan begitu, Indonesia dapat benar-benar mewujudkan cita-cita luhur bangsa: kehidupan yang adil, makmur, dan bermartabat bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Data Referensi
1. Komnas HAM — Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak
https://dataham.komnasham.go.id/home/data_detail/d58072be2820e8682c0a80627c0518e805e?utm_source=chatgpt.com “Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas …”
2. Badan Pusat Statistik (BPS) — Persentase Penduduk Miskin Maret 2025
Laporan resmi mengenai data kemiskinan nasional, mencatat penurunan persentase penduduk miskin menjadi \~ 8,47 %. ([Badan Pusat Statistik Indonesia][2])
Https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/07/25/2518/persentase-penduduk-miskin-maret-2025-turun-menjadi-8-47-persen-.html?utm_source=chatgpt.com “Persentase Penduduk Miskin Maret 2025 turun menjadi 8, …”
3. Kementerian Sekretariat Negara — “Jumlah Penduduk Miskin Turun, Pemerintah Terus Bekerja Keras Atasi Kemiskinan”**
https://www.setneg.go.id/baca/index/jumlah_penduduk_miskin_turun_mensesneg_pemerintah_terus_bekerja_keras_atasi_kemiskinan?utm_source=chatgpt.com “Jumlah Penduduk Miskin Turun, Mensesneg: Pemerintah.
4. CNN Indonesia — Data Terbaru BPS: Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun**
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250725105709-532-1254743/data-terbaru-bps-angka-kemiskinan-dan-pengangguran-turun?utm_source=chatgpt.com “Data Terbaru BPS: Angka Kemiskinan dan Pengangguran
5. Perpustakaan Komnas HAM — Dokumentasi dan Informasi HAM
PDF/brosur resmi yang menghimpun peraturan perundang-undangan tentang HAM https://perpustakaan.komnasham.go.id/dokng/files/kampanye/brosur_dokinfo_KH.pdf?utm_source=chatgpt.com “Dokumentasi dan Informasi Hak Asasi Manusia”