Mahasiswa Universitas Pamulang Lakukan Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas di Madrasah Aliyah Negeri 1 Tangerang Selatan

portalbersama.com – Tangerang Selatan, 29 Juni 2024 – Sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang yang terdiri dari Raihan Fadlurrahman, Checiliani Dwi Putri, Nabila Yulia Melani, Ratu Maya Sari, dan Adinda Fannysa Yuri Sukarno, telah melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah Negeri 1 Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 Mei hingga 15 Mei 2024, sebagai bagian dari program wajib bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Kegiatan PKM ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada remaja, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas melalui pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi yang disampaikan diharapkan dapat membantu para siswa memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Dokumentasi Sesi Sambutan dari Dosen Pembimbing
Foto : Raihan Fadhlurrahman for portalbersama,com

Acara berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 11.00, dimulai dengan pembukaan oleh MC dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Berikut adalah jadwal lengkap kegiatan:

  • 08.00-08.40: Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
  • 09.00-09.10: Sambutan dari ketua pelaksana PKM.
  • 09.10-09.20: Sambutan dari kepala sekolah, Hj. Ulik Widiantoro, S.Pd., M.Pd.
  • 09.20-09.40: Sambutan dari dosen pembimbing, Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H.
  • 09.40-10.20: Pembahasan materi oleh kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.
  • 10.20-11.00: Sesi tanya jawab.

Pada hari Rabu, kelompok 4, yang terdiri dari Raihan Fadlurrahman, Checiliani Dwi Putri, Nabila Yulia Melani, Ratu Maya Sari, dan Adinda Fannysa Yuri Sukarno, mengambil alih pemaparan materi. Checiliani Dwi Putri memimpin sesi ini dengan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kewajiban menggunakan helm, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta dampak negatif dari pelanggaran lalu lintas. Penekanan khusus diberikan pada pelanggaran yang sering dilakukan oleh anak di bawah umur, mengingat persyaratan kepemilikan SIM hanya dapat dipenuhi oleh individu berusia 17 tahun ke atas.

Dokumentasi Sesi Tanya Jawab Dengan Siswa
Foto : Raihan Fadhlurrahman for portalbersama,com

Para siswa diajak untuk berdiskusi dan memahami mana hal yang baik dan mana hal yang buruk dalam berlalu lintas. Diskusi ini dirancang untuk merangsang daya pikir siswa dan meningkatkan kesadaran mereka mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para siswa. “Sistem ini akan membantu kami untuk terus berkomunikasi dengan para alumni, mendapatkan feedback yang berguna untuk peningkatan kualitas pendidikan, serta membuka peluang kolaborasi di masa depan,” ujar Bapak Supriyadi, S.Pd.I., selaku Kepala Sekolah.

Acara ditutup dengan sesi doa pada pukul 11.00 setiap harinya. Pada kesempatan ini, mahasiswa Universitas Pamulang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Adi Saepul Wardi, S.Kom., pembimbing dari tempat kerja praktek, atas bimbingan dan dukungannya selama kegiatan berlangsung.

Dokumentasi Bersama Seluruh Peserta dan Pihak Sekolah
Foto : Raihan Fadhlurrahman for portalbersama,com

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Adi Saepul Wardi, S.Kom., atas bimbingan dan dukungannya selama kegiatan ini. Pengalaman ini sangat berharga bagi kami, dan kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi siswa-siswi MAN 1 Tangerang Selatan,” ujar Checiliani Dwi Putri mewakili rekan-rekannya.

Proyek ini tidak hanya menegaskan komitmen Universitas Pamulang dalam mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, tetapi juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara akademisi dan institusi pendidikan dapat menghasilkan solusi inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.