Penulis: Fajar alamin
Jakarta, 10 Juli 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara berlanjut.
Terdakwa utama, John Field, selaku pimpinan Blueray Cargo, divonis pidana penjara selama 2 tahun disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo, selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, kendaraan, serta barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain itu, terdapat pula pemberian dana kepada pihak lain yang disebut dalam persidangan. Total nilai seluruh pemberian tersebut mencapai sekitar Rp91,7 miliar, yang menurut hakim bertujuan memperoleh kemudahan agar barang impor milik perusahaan lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Namun demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai. Hakim menyatakan setelah berbagai pemberian dilakukan, jumlah barang impor perusahaan yang masuk ke jalur merah justru meningkat sehingga kemudahan yang diharapkan para terdakwa tidak terwujud.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif para terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi yang menurut pertimbangan majelis telah dikondisikan oleh oknum aparat sehingga menghambat kegiatan usaha perusahaan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian publik karena melibatkan praktik suap dalam proses kepabeanan dengan nilai yang sangat besar. Putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta penguatan sistem pengawasan di sektor kepabeanan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.