Penulis: Fajar alamin
Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah menuai kritik atas pernyataan yang menyebut kasus dugaan penyiksaan terhadap YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Komnas Perempuan mengakui bahwa penyampaian informasi sebelumnya telah menimbulkan kebingungan dan berpotensi melukai perasaan korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Lembaga itu menegaskan tidak pernah bermaksud mengurangi tingkat keparahan kekerasan yang dialami korban.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa penggunaan istilah hukum internasional harus dipahami dalam konteks yang spesifik. Meski terdapat definisi tertentu dalam konvensi internasional mengenai penyiksaan, hal tersebut tidak berarti tindakan kekerasan yang dialami korban menjadi ringan atau tidak serius. Setiap bentuk kekerasan tetap merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta akses terhadap proses hukum yang adil. Menurut Komnas Perempuan, fokus utama harus tetap diarahkan pada pemulihan korban dan penegakan keadilan.
Kasus YTR sendiri mendapat perhatian luas setelah terungkap dugaan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma berat. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan publik sekaligus mendorong berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
Sejumlah pemerhati hak asasi manusia menilai bahwa komunikasi lembaga publik dalam menangani kasus sensitif harus dilakukan secara hati-hati. Pemilihan istilah yang kurang tepat dapat menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menggeser fokus dari penderitaan korban menuju perdebatan mengenai definisi hukum.
Para ahli juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) dalam setiap penanganan kasus kekerasan. Pendekatan tersebut menempatkan keselamatan, martabat, serta kebutuhan pemulihan korban sebagai prioritas utama tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Permintaan maaf yang disampaikan Komnas Perempuan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perlindungan perempuan. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban agar keadilan dapat benar-benar terwujud.