Penulis: Fajar alamin
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak pemohon guna menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polda Metro Jaya menghormati keputusan Roy Suryo untuk menempuh jalur hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak kepolisian menyatakan keyakinannya bahwa seluruh tahapan penyidikan yang telah dilakukan selama ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Kami siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut di pengadilan. Seluruh tindakan penyidikan yang kami lakukan telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan pihak kepolisian terkait.
Untuk menghadapi persidangan tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim hukum yang akan memaparkan argumen serta bukti-bukti relevan di hadapan hakim tunggal praperadilan. Fokus utama pihak kepolisian adalah memberikan penjelasan transparan mengenai keabsahan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh dalam menangani perkara ini.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menunggu hasil putusan hakim sebagai penentu kelanjutan langkah hukum selanjutnya.