Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kalangan akademisi memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Yusril, tidak ada larangan bagi akademisi untuk mengemukakan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah. Ia menilai kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga.
Terkait adanya laporan terhadap sejumlah akademisi seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Yusril menekankan bahwa mekanisme etik seharusnya menjadi langkah awal dalam menilai dugaan pelanggaran, khususnya jika yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia berpendapat, penanganan secara etik perlu diutamakan sebelum mempertimbangkan jalur hukum pidana.
“Jika dalam penilaian etik tidak ditemukan pelanggaran, maka perlu dipertanyakan dasar untuk melanjutkan ke proses pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pendekatan hukum pidana umumnya menjadi opsi terakhir, kecuali ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain seperti penghasutan. Ia menilai penyampaian pendapat atau kritik tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penghasutan memang termasuk delik pidana, tetapi menyampaikan pendapat tidak dapat dihalangi,” kata dia.
Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan kajian sebelum diputuskan apakah layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.
Ia pun menyarankan agar pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian. Menurutnya, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang dilaporkan.
“Jika setelah klarifikasi tidak ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, maka prosesnya tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya,” tutur Yusril.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa ruang kebebasan berpendapat, khususnya di kalangan akademisi, tetap dijamin, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.