
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
KUHP dan KUHAP baru tersebut sebelumnya telah disahkan dan melalui masa transisi selama tiga tahun untuk memberi waktu sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemerintah menyatakan aturan baru ini dirancang untuk menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan nilai Pancasila, HAM, dan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan publik karena dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta ketentuan pidana terkait perzinaan dan hubungan di luar pernikahan, yang hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak bertujuan membatasi kebebasan masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Aparat penegak hukum juga diinstruksikan untuk mengutamakan pendekatan humanis, proporsional, dan tidak represif dalam penerapan pasal-pasal baru.
Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum masih menyuarakan kekhawatiran terkait potensi multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan. Mereka mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan ketat serta membuka ruang evaluasi terhadap implementasi aturan baru tersebut.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.