Belanja Online Marak Masalah, Mahasiswa Hukum Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi Mutlak

Oleh: Qory Daffa Wanikmah

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

JAKARTA, 25 Desember 2025 — Meningkatnya transaksi di platform e-commerce saat ini dibarengi dengan tingginya keluhan konsumen terkait barang rusak atau tidak sesuai pesanan. Menanggapi fenomena ini, Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Qory Daffa Wanikmah memberikan edukasi publik mengenai hak-hak konsumen yang sering terabaikan.

Banyak konsumen merasa pasrah saat menerima paket yang cacat karena rumitnya proses klaim. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat aturan ketat yang melindungi mereka.

Penerapan Tanggung Jawab Mutlak

Qory Daffa Wanikmah menjelaskan bahwa dalam hukum perlindungan konsumen berlaku prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Melalui prinsip ini, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen tanpa perlu konsumen membuktikan unsur kesalahan penjual.

“Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan bagi konsumen agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab,” jelasnya.

Mekanisme Ganti Rugi dan Perlindungan Hukum

Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan beberapa poin krusial dalam bertransaksi:

  1. Ganti Rugi 7 Hari: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
  2. Larangan Klausula Baku: Berdasarkan Pasal 18 UUPK, aturan sepihak yang mengalihkan tanggung jawab penjual dinyatakan batal demi hukum.
  3. Penyelesaian Sengketa: Jika tidak ada kesepakatan, konsumen berhak melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk jalur non-litigasi yang lebih cepat.

Edukasi ini diharapkan dapat menciptakan Asas Keseimbangan (balance) dan menjamin keselamatan (safety) bagi seluruh pihak dalam ekosistem digital di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *