Disusun oleh:
Nama : Adinda Rahma Safitri
NIM : 241011500085
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester : 3
Kelas : 03PPKE001
Mata Kuliah : Hak Asasi Manusia
Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.H
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penegakan HAM menjadi aspek fundamental dalam mewujudkan keadilan, demokrasi, dan negara hukum. Artikel ini membahas urgensi penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Indonesia, serta peran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Kata Kunci
Hak Asasi Manusia, Penegakan HAM, Negara Hukum, Demokrasi
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang latar belakang apapun. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, penghormatan terhadap HAM menjadi indikator utama bagi tegaknya negara hukum yang demokratis. Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap warga negara.
PEMBAHASAN
Penegakan HAM memiliki urgensi yang sangat penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Pertama, penegakan HAM menjamin perlindungan terhadap martabat manusia. Setiap bentuk pelanggaran HAM dapat mengancam nilai kemanusiaan dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Kedua, penegakan HAM mendorong terciptanya stabilitas nasional. Negara yang mampu menjamin hak-hak warganya akan mengurangi potensi konflik sosial dan politik.
Selain itu, penegakan HAM juga berperan dalam memperkuat demokrasi. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan hak dasar yang mendukung terselenggaranya sistem demokrasi yang sehat. Tanpa penegakan HAM, demokrasi hanya akan menjadi konsep tanpa implementasi nyata.
Di Indonesia, penegakan HAM telah memiliki landasan hukum yang kuat, seperti UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM.
PENUTUP
Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. HAM tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak individu, tetapi juga sebagai pilar utama dalam membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari negara dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menegakkan dan menghormati HAM dalam setiap aspek kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.