Oleh: Febrianie Efendi
portalbersama.com – Di era digital saat ini, keberadaan teknologi internet memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia, namun di sisi lain, fenomena kejahatan siber atau cyber crime semakin mengkhawatirkan. Cyber crime, yang seringkali diidentifikasi sebagai computer crime, merupakan bentuk kejahatan yang muncul dari pemanfaatan jaringan komputer dan teknologi digital. Salah satu aspek yang sangat mencolok dari cyber crime adalah penyebaran konten ilegal yang mencakup berbagai hal, seperti pornografi anak, konten terorisme, pornografi non-consensual, dan sejenisnya.
Definisi dan Lingkup Cyber Crime
Menurut kepolisian Inggris, cyber crime dapat diartikan sebagai segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi yang menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Dalam konteks ini, penyebaran konten ilegal menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan dan mengancam etika, moralitas, serta keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Illegal Content dan Regulasi di Indonesia
Illegal content, atau konten ilegal, merupakan salah satu bentuk kejahatan terkait teknologi informasi (TI). Di Indonesia, penanganan konten ilegal diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Studi Kasus: Penyebaran Konten Pornografi
Sebagai contoh, maraknya penyebaran konten pornografi ilegal di media sosial dan platform digital merupakan salah satu permasalahan aktual yang dihadapi. Kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper (RK) yang belakangan ramai diperbincangkan menunjukkan bagaimana pelaku menggunakan aplikasi pesan Telegram untuk menyebarkan konten asusila. Penangkapan pelaku dan proses hukum yang dijalaninya menjadi bukti bahwa kasus ini masuk dalam ranah kejahatan siber.
Upaya Hukum dan Tantangan
Namun, upaya hukum dalam menanggulangi penyebaran konten ilegal di era digital masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya mencakup:
- Anonimitas dan Kesulitan Pelacakan
Anonimitas dalam dunia maya sering membuat pelacakan pelaku kejahatan siber menjadi sulit. Penggunaan alamat IP palsu dan teknologi privasi menjadi kendala bagi penegak hukum.
- Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum yang Efektif
Regulasi yang belum memadai dan penegakan hukum yang kurang efektif turut menjadi faktor utama dalam meningkatnya kejahatan siber. Dibutuhkan peningkatan regulasi dan kerjasama internasional.
- Rendahnya Kesadaran dan Literasi Cyber
Kesadaran dan literasi cyber yang rendah di kalangan masyarakat turut mempermudah terjadinya kejahatan siber. Edukasi publik menjadi kunci dalam mengurangi risiko dan dampak kejahatan siber.
Upaya Hukum yang Dapat Ditingkatkan
Untuk mengatasi tantangan penyebaran konten ilegal di era digital, beberapa upaya hukum yang dapat ditingkatkan melibatkan:
- Peningkatan Penegakan Hukum
Diperlukan peningkatan jumlah personel dan sumber daya dalam penegakan hukum, serta kerjasama yang lebih baik antarlembaga dan negara.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan internet yang bijak dan aman dapat membantu mengurangi insiden kejahatan siber.
- Peningkatan Regulasi
Perlu adanya peningkatan regulasi terhadap konten ilegal dengan mengawasi dan mengendalikan konten yang diunggah ke internet.
- Peningkatan Teknologi
Pengembangan teknologi yang dapat mendeteksi dan mencegah penyebaran konten ilegal menjadi langkah proaktif dalam menghadapi kejahatan siber.
- Peningkatan Kerjasama
Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Kesimpulan
Tantangan hukum dalam penanggulangan cyber crime terkait penyebaran konten ilegal di era digital menuntut respons dan upaya serius dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi yang efektif, peningkatan kesadaran, dan pemanfaatan teknologi yang cerdas, diharapkan dapat diciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif kejahatan siber.